Pengertian Waralaba
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) NO. 42 Tahun 2007, pasal 1 angka ( 1 )
Waralaba : Hak khusus yang dimiliki orang perorang atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfa'atkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Menurut Gramatikal (kata bahasa)
Waralaba berasal dari kata Franchising ( bahasa Francis ), yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia ( AFI )
Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek ( franchisor ) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang ditetapkan sebelumnya, dalam jangka waktu tertentu meliputi daerah tertentu.
Demikian beberapa pengertian waralaba.
Semoga bermanfa'at.
No comments:
Post a Comment