Pengertian Waralaba
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) NO. 42 Tahun 2007, pasal 1 angka ( 1 )
Waralaba : Hak khusus yang dimiliki orang perorang atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfa'atkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.